Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Anggaran Pilkada, Tinggal Sumba Barat yang Belum Teken Perjanjian Hibah

Reydonnyzar Moenek menyatakan, hari ini memang tenggat waktu bagi daerah untuk menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Soal Anggaran Pilkada, Tinggal Sumba Barat yang Belum Teken Perjanjian Hibah
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Reydonnyzar Moenek 

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek menyatakan, hari ini memang tenggat waktu bagi daerah untuk menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).‎ Hal itu didasari oleh keputusan koordinasi bersama KPU pada tanggal 28 Mei 2015 lalu.

"Kami sudah duduk bersama dan menyisir sejauh mana kesiapan daerah," ujarnya, Rabu (3/6/2015).

Menurut Donny, begitu Reydonnyzar karib disapa, saat ini tinggal Kabupaten Sumba Barat, NTT yang belum menandatangani NPHD. Namun penandatanganan di daerah itu dipastikan terealisasi oleh Plt Bupati. Lebih jauh, Donny juga memastikan, Kemendagri berupaya optimal agar pilkada serentak terselenggara di 269 daerah tahun ini. Tidak hanya menyangkut kesiapan anggaran KPU daerah, namun juga bagi Bawaslu di daerah yang sejauh ini masih banyak belum rampung pembahasannya.

"Lewat Radiogram Mendagri kepada Gubernur, Bupati Wali Kota, meminta agar mendukung optimal KPU, Bawaslu, Panwaslu di 269 daerah. Dimana dalam Radiogram para Gubernur, Wali Kota diminta transfer anggaran dari RKUD kepada kepada KPU selambat-lambatnya 1 Juni hingga 3 Juni 2015," kata Donny.

Terkait banyaknya daerah yang belum merampungkan anggaran Bawaslu, dia optimis itu akan segera selesai. "Karena kami sudah menyisir dan sudah ada perintah kepada kepala daerah juga mendukung optimal anggaran Bawaslu di daerah," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas