Abraham Samad Sampaikan Kasus Novel Telah Dihentikan oleh Polri
Abraham Samad dalam persidangan menyampaikan bahwa kasus Novel Baswedan telah dihentikan oleh pihak kepolisian pada tahun 2012.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dalam persidangan menyampaikan bahwa kasus Novel Baswedan telah dihentikan oleh pihak kepolisian pada tahun 2012.
"Saya yakin secara secara eksplisit sudah disampaikan Pak Sutarman kepada saya bahwa kasus Novel Baswedan sudah dihentikan pada zaman Pak Timur," ujar Abraham Samad di tengah persidangan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (04/06/2015).
Jawaban Abraham Samad ini keluar setelah majelis hakim yang dipimpin oleh hakim tunggal Zuhairi menanyakan apakah dirinya mengetahui bahwa kasus Novel Baswedan telah dihentikan oleh Polri.
"Setelah ada perintah dari SBY kasus ini seperti hilang ditelan bumi. Tapi kini muncul lagi," ujarnya.
Seperti diketahui kasus Novel Baswedan sempat mencuat setelah KPK mengusut Kakorlantas Irjen Djoko Soesilo.
Saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepada Polri untuk menghentikan kasus Novel Baswedan.