Kuasa Hukum Novel Baswedan: Kalau Hakimnya 'Masuk Angin' ya Percuma
Kuasa hukum Novel Baswedan, Bahrain mengharapkan hakim tunggal yang memimpin kasus gugatan praperadilan Novel ke Polri objektif
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Novel Baswedan, Bahrain mengharapkan hakim tunggal yang memimpin kasus gugatan praperadilan Novel ke Polri objektif dalam mempertimbangkan gugatan kliennya.
"Kalau saksi dan ahlinya bagus, tapi hakimnya masuk angin kan percuma juga," ujar Bahrain kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (04/06/2015).
Seperti diketahui hakim tunggal yang memimpin sidang ini adalah Zuhairi. Dikabarkan hari ini pihak penggugat akan menghadirkan saksi dan ahli di antaranya pimpinan KPK Non Aktif Abraham Samad dan budayawan Franz Magnis Suseno.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi dan ahli dari pihak penggugat. Sidang yang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB molor hingga kini.
"Mana ini saja sampai pukul segini sidangnya belum mulai," ujar Bahrain.
Seperti diketahui Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004, seperti dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.