Kuasa Hukum Polri Keberatan Nama Brigjen Herry Prastowo Dibawa-bawa
Perdebatan sengit terjadi ketika persidangan praperadilan Novel Baswedan memasuki agenda mendengarkan saksi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perdebatan sengit terjadi ketika persidangan praperadilan Novel Baswedan memasuki agenda mendengarkan saksi penggugat Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.
Perdebatan antara kuasa hukum kedua pihak terjadi saat Asfinawati, kuasa hukum Novel Baswedan menanyakan mengenai informasi bahwa Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Hery Prastowo, pernah dipanggil KPK terkait kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa Prastowo pernah dipanggil oleh KPK dalam kasus BG," ujar Asfinawati, mengajukan pertanyaan kepada Abraham Samad pada persidangan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (04/06/2015).
Pertanyaan ini sontak disambut keberatan oleh kuasa hukum Polri yang menyatakan pertanyaan ini tidak relevan dengan praperadilan Novel mengenai penangkapan dan penahanan.
Kuasa hukum KPK Bahrain langsung angkat bicara dengan mengatakan bahwa pertanyaan ini relevan dengan materi persidangan.
"Ada kaitannya penangkapan dan penahanan berbasis hukum atau tidak," kata pria berambut panjang ini.
Hakim tunggal Zuhairi lalu mempersilahkan kuasa hukum untuk melanjutkan pertanyaan kepada Abraham Samad. Sidang diwarnai dengan perdebatan dan keberatan dari kedua pihak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.