Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Tidak Hadir, Kejati DKI Jakarta Tidak Menahan Dahlan Iskan

Walau ditetapkan sebagai tersangka, Kejati DKI Jakarta ternyata tidak menahan Dahlan Iskan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sempat Tidak Hadir, Kejati DKI Jakarta Tidak Menahan Dahlan Iskan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan bekas Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi pembangunan Gardu Induk.

Walau ditetapkan sebagai tersangka, Kejati DKI Jakarta ternyata tidak menahan Dahlan Iskan.

"Untuk saat ini tim penyidik belum (memutuskan) perlu penahanan. Pertimbangan, dia kooperatif dua hari ini," ujar Kepala Kejati DKI M Adi Toegarisman saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Adi mengatakan Dahlan memang sebelumnya sempat tidak hadir saat dipanggil. Namun, Kejati menganggap alasan Dahlan absen sesuai dengan hukum.

"Sebelumnya tak hadir karena alasan yang sah menurut hukum," ungkap dia.

Sekadar informasi, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran.

BERITA TERKAIT

Adi Toegarisman menjelaskan, pihaknya kini sudah menetapkan 16 tersangka. Satu tersangka sudah manjadi terdakwa dan disidang. Sementara, sembilan tersangka sedang dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas