Sidang Praperadilan Novel Baswedan, Saksi Sebut Kemaluannya Disetrum
Dia menjelaskan, saat berada di pantai tangannya dalam kondisi terborgol.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hasanudin Aco
Sidang ini beragendakan mendengarkan keterang saksi dari pihak termohon Bareskrim Mabes Polri.
Tim Hukum Mabes Polri menghadirkan delapan orang saksi ahli dan saksi fakta. Hakim telah memanggil satu persatu saksi tersebut untuk diperiksa identitasnya. Irwansyah Siregar salah satu dari saksi yang dihadirkan.
Dalam persidangan, Irwansyah mengaku kenal dengan Novel Baswedan. Hal itu diucapakannya saat sang hakim menanyakan identitasnya sebelum bersaksi.
"Saya Kenal, " katanya.
Kedelapan saksi kemudian diambil sumpahnya sebelum bersaksi dipersidangan.
Seperti diketahui, Novel dan tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (4/5) lalu.
Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Hal-hal yang mendasari gugatan tersebut antara lain penangkapan dan penahanan Novel yang didasarkan atas sangkaan pasal yang berbeda.
Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5).
Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004, seperti dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.