Politikus PKS Ingatkan Pansel Terkait Syarat Calon Pimpinan KPK
Panitia seleksi calon pimpinan KPK menanggung tugas berat. Mereka harus memilih manusia setengah dewa untuk menjadi pimpinan pemberantas korupsi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia seleksi calon pimpinan KPK menanggung tugas berat. Mereka harus memilih manusia setengah dewa untuk menjadi pimpinan pemberantas korupsi.
"Tentunya, hal itu harus dilakukan dengan cermat, transparan, akuntabel dan non partisan," kata anggota Komisi III DPR Aboebakar al Habsy melalui pesan singkat, Minggu (7/6/2015).
Menurut Aboebakar, cermat artinya harus memperhatikan aspek detail calon pimpinan KPK. Transparan berarti prosesnya harus terbuka dan dapat diakses informasinya oleh masyarakat luas. Sedangkan akuntable berarti setiap proses yang dilakukan harus dapat dipertanggung jawabkan.
"Dan yang paling penting semua proses harus dilakukan secara profesional, jangan sampai mereka terlihat partisan atau memprioritaskan kelompok tertentu," ujar politikus PKS itu.
Aboebakar menambahkan, ada lima kriteria calon pimpinan KPK yang harus diperhatikan pansel. Pertama, calon tak boleh memiliki beban persoalan hukum masa lalu.
Kedua, calon harus memiliki kompetensi sangat baik dalam bidang kerjanya. "Tentunya di sini sangat diperlukan penguasaan calon pimpinan terhadap hukum pidana dan hukum acaranya," katanya.
Ketiga, memiliki sikap tegas. Ketegasan diperlukan untuk menindak kasus korupsi, mengontrol staf KPK agar selalu mengikuti SOP dan aturan hukum acara pidana yang ada.
Keempat, pimpinan KPK harus luwes dan mampu berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya serta mampu berkomunikasi secara baik dengan lembaga negara yang lain.
Kelima, harus terbukti memiliki integritas tinggi terhadap pemberantasan korupsi serta patuh aturan hukum. "Syarat terakhir ini seharusnya memiliki bobot paling tinggi dalam penilaian pansel," kata Aboebakar.