Ini Jawaban Pertamina Terkait Kasus Tender LPG
"Petugas kami telah menyampaikan keterangan kepada Bareskrim," ujar Wianda Pusponegoro
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menegaskan telah memberikan keterangan kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tender LPG (Liquefied Petroleum Gas).
"Petugas kami telah menyampaikan keterangan kepada Bareskrim," ujar Wianda Pusponegoro, Corporate Secretary PT Pertamina, kepada Tribunnews.com, Senin (8/6/2015) malam.
Namun, Wianda enggan menyebutkan lebih detail siapa "petugas" Pertamina yang telah memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim. "Bisa ditanyakan kepada Bareskrim. Intinya kami telah memberikan keterangan kepada Bareskrim."
(Baca Juga: Bareskrim Polri Mulai Usut Kasus Tender LPG Pertamina)
Seperti diketahui, dalam surat yang ditandatangani Dirtipideksus Polri Brigjen Polisi Victor E Simanjuntak disebutkan Bareskrim sedang melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Integrated Supply Chain (ISC)-Pertamina PT Pertamina terkait tender LPG tahun 2015.
Wianda juga memastikan, posisi Pertamina dalam tender tersebut sesuai prosedur. "Hasil tender bertujuan untuk mendapatkan hasil terbaik dari kegiatan optimasi."
Seperti diketahui, Bareskrim mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Manager Marketing and Analysis Development Pertamina, Anizar Burlian. Surat klarifikasi tersebut dijadwalkan Kamis, 28 Mei 2015. Sedangkan, surat klarifikasi kepada Direktur Utama Pertamina, dijadwalkan Senin, 1 Juni 2015.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan saat dikonfirmasi mengatakan Bareskrim Polri belum mengagendakan pemanggilan terhadap kedua pejabat Pertamina.
“Belum ada pemangglilan terhadap Dirut PT Pertamina,” kata Anton, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2015). Anton juga belum bisa memastikan apakah penyidik sudah menetapkan tanggal undangan klarifikasi.
“Kalaupun ada pemanggilan, pasti semua dengar," katanya.
Sekedar informasi, kasus ini bermula pada 23 Februari 2015, saat Integrated Supply Chain (ISC)-Pertamina PT Pertamina (persero) mengadakan tender LPG yang terdiri dari 22.000 MT butane dan 22.000 MT propane untuk pricing dan loading April 2015.