Menkumham Belum Periksa Draf Pembayaran Korban Lapindo
Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly belum memeriksa draf perjanjian antara pemerintah dan PT Minarak Lapindo Jaya terkait hak ganti rugi warga Lapindo
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf perjanjian ganti rugi antara warga Sidoarjo terdampak lumpur dengan PT Minarak Lapindo Jaya yang ditalangi pemerintah sedang diperiksa Kementerian Hukum dan HAM.
Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly belum memeriksa draf tersebut. Padahal, warga Sidoarjo yang terkena dampak lumpur panas sudah menunggu ganti rugi sejak sembilan tahun lalu.
"Belum ku cek, belum ku cek, nanti sama Dirjen nya," kata Yasonna kepada wartawan usai menghadiri haul dua tahun wafatnya Taufiq Kiemas di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan warga terdampak lumpur Lapindo Brantas menerima hak ganti rugi paling lambat 26 Juni mendatang.
Menurut Basuki, pada prinsipnya pemerintah sudah sepakat dengan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Draft kesepakatan yang sudah disusun ini melibatkan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lapindo yang kesulitan membayarkan kewajibannya ke masyarakat, sepakat meminta bantuan pemerintah. Rencanannya pemerintah akan menalangi pembayaran kewajiban MLJ sebesar sekitar Rp 827 miliar kepada masyarakat. Sebagai jaminan, aset MLJ senilai Rp 2,7 triliun akan diagunkan ke pemerintah dengan batas waktu pembayaran empat tahun.
Dalam draf yang saat ini ada di Kemenkum HAM, kata Basuki, mengatur soal besaran pembayaran, cara membayar, jaminan, waktu pengembalian hingga sanksi bila ada kegagalan MLJ membayar utang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.