Periksa Sri Mulyani, Bareskrim Polri: Tidak Ada Perlakuan Berbeda, Sama Saja
Pemeriksaan dilakukan di Kementerian Keuangan
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Senin (8/6/2015) diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penjualan kondensat.
Pemeriksaan dilakukan di Kementerian Keuangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan tidak ada perlakuan khusus dalam pemeriksaan pada Sri Mulyani.
"Tidak ada perlakuan berbeda, sama saja. Sejauh ini saksi yang kami periksa ada 33 orang," ujar Victor di Bareskrim.
Lebih lanjut, anak buah Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso ini mengaku dari Sri Mulyani pihaknya ingin mengorek informasi soal surat yang dikeluarkan Kemenkue terkait persoalan pembayaran kondensat.
"Pemeriksaan terkait surat yang diluncurkan Kemenkeu pada saat beliau jadi menteri. Termasuk soal tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas ke TPPI," tegas Victor.