Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Jaksel Sarankan Novel Cabut Praperadilan Kedua ‎

Selain soputusan, Selasa (9/6/2015) digelar pembacaan permohonan gugatan praperadilan kedua Novel Baswedan melawan Polri‎ di Pengadilan Negeri Jaksel

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hakim PN Jaksel Sarankan Novel Cabut Praperadilan Kedua  ‎
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Sidang praperadilan yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Novel Baswedan menghadirkan saksi-saksi seperti Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Romo Magnis Suseno, dan Taufik Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

Tribunnews.com, Jakarta - Selain sidang putusan, Selasa (9/6/2015)  juga digelar pembacaan permohonan gugatan praperadilan kedua Novel Baswedan melawan Polri‎ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat sidang digelar, hakim tunggal Dahmiwirda‎ menyarankan pihak Novel untuk mencabut gugatan lantaran adanya perbaikan. Kemarin, kuasa hukum Novel, Uli Parulian Sihombing meminta penundaan sidang pembacaan permohonan, lantaran adanya perbaikan redaksional.‎ Permintaan penundaan tersebut dikabulkan hakim dengan syarat perubahan tidak bersifat prinsipil.

‎Usai pihak Novel membacakan permohonan dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, tim hukum Polri mengajukan keberatan. Lantaran dalam perbaikan permohonan ada persoalan tanggal yang berbeda dengan permohonan yang pertama kali diajukan.

‎"Ini pertama tanggalnya 9 Juni 2015, sementara yang sebelumnya masuk ini kan 11 Mei 2015, jadi yang mana ini? Nanti ini berpengaruh yang mana yang akan kami jawab nantinya," kata kuasa hukum Polri Joel Banner di dalam sidang.

Setelah berdiskusi panjang, Hakim Dahmiwirda pun meyarankan pihak Novel untuk mencabut permohonan praperadilan, lalu mengajukannya kembali. Lantaran perubahan yang dilakukan bersifat prinsipil bukan redaksional.

"Ini perubahan 4 paragraf sudah termasuk permintaan, jadi kan prinsipil. Saya sarankan untuk dicabut dulu saja, bagaimana? Memang perbedaannya hanya secara umum tapi ini prinsip. Kalau perbaikan mungkin hanya halamannya atau kata-kata yang salah tulis atau bagaimana itu bisa disebut redaksional," kata Dahmiwirda.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Novel, Pratiwi berkeras jika perbaikan tidak merubah secara keseleruhun dari permohonan awal yang diajukan. Dia meminta agar hakim tetap melanjutkan sidang. Namun pihak polri tetap pada keberatannya, lantaran berpengaruh pada jawaban permohonan yang akan dibuat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas