Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Honggo Wendratmo, Kunci Kasus Korupsi Kondensat

JK saat itu masih melihat adanya keuntungan bila PT TPPI melakukan pengolahan kondensat

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Honggo Wendratmo, Kunci Kasus Korupsi Kondensat
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani jumpa pers diperiksa oleh Barekrim Mabes Polri, di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015). Sri diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi saat ia menjabat Menteri Keuangan terkait penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas (dahulu BP Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Kebijakan Publik Ichsanuddin Noorsy angkat bicara mengenai kasus kondensat PT TPPI.

Hal itu mengacu pada risalah rapat pada 21 Mei 2008 yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)

JK saat itu masih melihat adanya keuntungan bila PT TPPI melakukan pengolahan kondensat.

"Dalam hal ini Jusuf Kalla mengatakan Pertamina menyediakan kondesat bagi TPPI dimana bisa saling menguntungan bagi kedua perusahaan itu. Ini yang disebut penyelamatan karena pemerintah memang berhak," kata Ichsanuddin ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Namun, Ichsanuddin mempertanyakan alasan pemerintah menyerahkan PT TPPI kepada Honggo Wendratmo. Meskipun PT TPPI telah dimiliki oleh negara.

"Pemerintah telah kacau menyerahkan orang yang punya banyak masalah, yaitu kepada Honggo Wendratmo. Jelas saat di tangan dia beberapa kondisi merugi. Ini yang harus dipertanggugjawabkan. Kenapa Sri Mulyani juga tak bisa mengatur Honggo untuk pembayarannya," kata Ichsanuddin.

Ia menilai pengungkapan kasus tersebut terletak pada Honggo Wendratmo. "Kunci pengungkapan kasus ini ada di Honggo Wendratno," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain Sri Mulyani, Ichsanuddin meminta Bareskrim memeriksa orang-orang yang hadir dalam rapat tersebut, seperti Dirjen Pertamina, Direktur Utama PT TPPI, Menteri ESDM, serta Menko Perekonomian.

"Selain itu pihak Bareskrim juga harus melihat bagaiman proses pengiriman kondesatnya, siapa yang mengirim, bagaimana dokumennya dan PT TPPI menjualnya kemana," katanya

Ia juga menuturkan JK belum diperlukan dipanggil oleh kepolisian untuk menjelaskan kasus kondensat PT TPPI. "Kalau JK kalimatnya menguntungkan, yang diperiksa bukan JK tapi pencatatnya. Saya bukan terkait dipanggil atau tidak dipanggil, tapi dia (JK) tahu posisinya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas