Pemeriksaan Honggo Wendratno Dilakukan di KBRI Singapura
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pemilik PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno (HW).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pemilik PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno (HW).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan harus dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Singapura.
Pemeriksaan di KBRI Singapura, kata Victor, karena berdasarkan aturan hukum di Singapura dan KUHAP, penyidik hanya bisa memeriksa di KBRI. Ini berbeda dibandingkan permintaan kuasa hukum Honggo, Ariyanto ke penyidik agar kliennya diperiksa di rumah sakit.
Menurut Victor, apabila pemeriksaan saksi dilakukan di KBRI di Singapura, maka penyidikannya dapat dikatakan tidak sah menurut undang-undang.
"KBRI masuk wilayah teritorial Indonesia. Kalau di luar itu, kita tidak mempunyai kewenangan," ujar Victor, Selasa (9/6/2015).
Selain itu, pemeriksaan di KBRI juga dilakukan untuk mencegah ada penyimpangan.
"Di sana disaksikan orang KBRI dan ada cap Mabes Polri melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Honggo bersama dua orang lainnya dari BP Migas (sekarang BP Migas) yaitu, mantan Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan Kepala BP Migas, Raden Priyono.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2 triliun akibat penjualan kondensat melalui penunjukan langsung oleh BP Migas tahun 2009 sampai 2011.