Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibuatkan Sprindik Baru, Ini Jawaban Ilham Arief Sirajuddin

Ilham menganggap bahwa KPK belum menjalankan sepenuhnya amar putusan sidang praperadilan tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dibuatkan Sprindik Baru, Ini Jawaban Ilham Arief Sirajuddin
Tribun Timur/Ardy Muchlis
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Usai waktu salat magrib, Rabu (10/6/2015), Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) meladeni wawancara tribun-timur.com terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, kedua kalinya, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya selalu yakin kuasa Allah, Insya Allah, niat baik, semua akan baik-baik saja, Allah Maha tahu, saya harap teman-teman, sahabat semua tetap tenang, kita tetap hormati hukum, semua harus hormati dan percayalah, Allah pemilik kebenaran, tidak akan kemana," kata Aco sapaan Ilham mula-mula menanggapi link berita tribun-timur.com, via blackberry messenger (BBM).

BACA: KPK Keluarkan Sprindik Baru Ilham Arief Sirajuddin

Ditanya lagi terkait kabar dari KPK atas status tersangka kedua kalinya,"tabe, tunggu rilis ku nah, supaya teman-teman, pembaca, bisa dengan mudah memahami, ini sementara saya ketik," Ilham menambahkan.

Tidak lama, Ilham mengabarkan,"adami itu di email ta" katanya.

Berikut isi rilis Ilham:

"Sekaitan dengan pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang sudah terbitnya surat perintah penyidikan baru untuk saya pascaputusan praperadilan di PN Jaksel, saya dengan penuh kerendahan hati menyatakan sebagai berikut:

BERITA REKOMENDASI

1. Sampai saat ini kami, belum menerima surat resmi terkait terbitnya sprindik baru yang disebut sebut menandai status baru saya sebagai tersangka. Seluruh informasi soal ini baru kami terima melalui penyampaian di sejumlah media online dan elektronik.

2. Saya menganggap bahwa KPK belum menjalankan sepenuhnya amar putusan sidang praperadilan tersebut yang memerintahkan lima poin kepada KPK dalam pokok perkara. Lalu ujug-ujug sudah menerbitkan sprindik baru. Padahal sepengetahuan kami, hasil sidang tersebut adalah mengikat. Buktinya antara lain sebagai berikut:

a. Hakim Menyatakan tidak sah penetapan tersangka pemohon (saya) oleh KPK. Menurut saya ini belum dilaksanakan sepenuhnya oleh KPK. Saya sampai saat ini belum menerima pencabutan status tersangka saya tapi sudah ditersangkakan lagi.

b. Menyatakan tidak sah penyitaan dan penggeledahan oleh kpk dalam perkara ini. Menurut saya ini dilaksanakan KPK masih separuh. Baru pengembalian berkas di PDAM dan yang lainnya belum sama sekali.

c. Menyatakan tidak sah pemblokiran rekening atas nama saya di Bank Mega Makassar (085002044433402 dan 02.002044433402267) di Bank Sulsel atas nama saya di nomor 130201204007 dan 130.201.20717.1. Terkait ini, kami tidak menerima penyampaian sudah disikapi atau belum.


d. Memulihkan hak hak saya sebagai pemohon baik dalam kedudukan, harkat dan martabat saya. Terkait perintah ini, kami sama sekali belum melihat KPK sudah melakukan perintah hakim ini. Jangankan merehabilitasi nama baik saya, ini malah sudah menersangkakan lagi.

e. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp5000. Perintah ini juga tidak diindahkan dan belum dijalankan.

3. Sampai sekarang, saya belum bisa memutuskan langkah hukum yang akan saya tempuh. Masih mengkaji bersama teman2 penasihat hukum. Belum menentukan apakah akan menempuh praperadilan atau upaya hukum lainnya. Kami butuh waktu untuk memutuskan langkah ini.

4. Sejujurnya, hati kecil saya ikut mempertanyakan beberapa hal terkait penanganan kasus saya dibanding para tersangka lainnya. Apakah karena saya hanya seorang mantan wali kota dan sekarang sudah menjadi rakyat biasa, sehingga mendapat perlakuan seperti ini? Saya memang bukan calon kapolri, bukan pula pejabat elite di pusat, tapi sepertinya saya menangkap semangat KPK mengejar-ngejar saya terlalu besar. Saya merasa seolah sangat dianiaya.

5. Sebagai warga negara yang baik, suka atau tidak suka, saya akan selalu menghormati hukum dan taat di bawahnya. Dan seharusnya, Siapa pun harus begitu, apalagi lembaga seperti KPK.

Hormat Saya
Ilham Arief Sirajuddin.'

Demikian penyampaian Ilham. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas