Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Yasonna Minta Pembahasan RUU KUHP Dipercepat

"Enggak mungkin, tapi kita akan lakukan percepatan pembahasan," kata Yasonna

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Yasonna Minta Pembahasan RUU KUHP Dipercepat
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komlek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015). Rapat kerja tersebut membahas diantaranya SK Menkumham mengenai dualisme Partai Golkar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan akan mempercepat pembahasan RUU KUHP. Namun, ia tidak yakin usulan RUU dari pemerintah itu akan selesai tahun ini.

"Enggak mungkin, tapi kita akan lakukan percepatan pembahasan," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta‎, Rabu (10/6/2015).

Yasonna menjelaskan alasan percepatan RUU KUHP tersebut. Pasalnya, RUU itu telah mandek selama dua tahun. Untuk itu, ia meminta Komisi III DPR segera melakukan pembahasan.‎ "Kita mau selesaikan ini," katanya.

Saat ini draft revisi Undang Undang KUHP ini sudah berada di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.‎ Ia mengingatkan banyaknya materi yang harus dibahas dalam revisi kali ini. Sehingga pemhasan dilakukan dengan Sistem cluster.

Selain itu dalam revisi ini menurut, Yasona akan melibatkan banyak pihak. "Nanti rapat melibatkan semua orang kita bawa ke kampus, undang pakar, LSM siapa saja yang mau memberi masukan," katanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menjelaskan sejumlah isu krusial dalam RUU KUHP itu. Contohnya, prinsip legalitas, hukuman mati, jenis-jenis pemidanaan, black magic, kejahatan IT, money laundering, korupsi, dan terorisme.

"Sebetulnya sudah‎ diatur dalam sejumlah UU, tinggal bagaimana melakukan adaptasi RUU KUHP ini dengan perkembangan hukum kemudian melakukan harmonisasi dengan perundang-undangan yang selama ini ada di sejumlah Produk hukum," kata Politisi Demokrat itu.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan Komisi III DPR akan membentuk Panja RUU KUHP. Diharapkan dalam masa reses DPR, Panja dapat bekerja membahas RUU tersebut. "Kita akan minta yang masuk Panja ini harus full tidak boleh merangkap panja-panja lainnya.‎ (Panja) separuhnya dari jumlah anggota Komisi III DPR. Kalau 55 orang jumlahnya ya separuhnya," tuturnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas