Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bareskrim Sita 300 Dus Soft Lens Ilegal Senilai Rp 10 Miliar

‎Bareskrim Polri bersama Kemenkes dan BPOM melakukan penindakan dan penggerebekan bersama terhadap sebuah perusahaan yang memasarkan Soft Lens ilegal

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri bersama Kemenkes dan BPOM melakukan penindakan dan penggerebekan bersama terhadap sebuah perusahaan yang memasarkan lensa kontak atau Soft Lens ilegal.

Penggeledahan itu dilakukan Rabu (10/6/2015) malam di PT Mata Kary, Jl Antara no 43, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Sementara itu, pemilik PT Mata Kary ‎yakni Willy Evans Hardjono, warga Jl. Pelepah Kuning II WU-2/ 1,Rt 002/016, kelapa gading timur, kec. Kelapa gading, Jakarta Utara sudah diamankan untuk dimintai keterangannya.

"‎Barang bukti yang disita di lokasi yakni soft Lens merk LUXE dan V1 sebanyak 300 dus, satu dusnya berisi 800 softlens. Seluruhnya senilai Rp 10 miliar," kata Kasubdit I Dirtipiter Bareskrim, AKBP Sandi Nugroho.

Sandi menambahkan ‎lantaran mengedarkan soft Lens yang adalah alat kesehatan tanpa izin maka pemilik pabrik bisa dijerat dengan Pasal 196, 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas