Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alumni UGM Gugat Jokowi di PN Solo, Minta Ijazah Ditunjukkan ke Publik


Joko Widodo digugat lagi soal ijazah di PN Solo, penggugat minta dokumen ditunjukkan di persidangan dan publik

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
  • Mantan Presiden Joko Widodo kembali digugat oleh alumni UGM, Sigit Pratomo, terkait ijazah. 
  • Sidang perdana berlangsung di PN Surakarta. 
  • Penggugat menilai tidak ditunjukkannya ijazah jadi persoalan hukum, sementara kuasa hukum Jokowi menegaskan tak ada kewajiban hukum untuk itu

TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menghadapi gugatan hukum terkait ijazahnya. Kali ini, gugatan diajukan oleh seorang alumni Universitas Gadjah Mada bernama Sigit Pratomo.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (5/5/2026).

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menyatakan bahwa gugatan ini dilayangkan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, kliennya menilai tidak pernah ditunjukkannya ijazah oleh Jokowi, baik di persidangan maupun ke publik, menjadi persoalan hukum.

“Gugatan ini kami ajukan agar beliau hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya. Selama ini, dalam sejumlah perkara, beliau tidak pernah hadir,” ujar Ajeng.

Ia menambahkan, perkara ini juga menyeret Polda Metro Jaya dan Universitas Gadjah Mada sebagai turut tergugat.

Menurut Ajeng, gugatan ini justru dimaksudkan untuk membuka ruang bagi Jokowi agar dapat menunjukkan ijazahnya secara langsung.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini karena dalam perkara pidana yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya, tidak tersedia mekanisme untuk memperlihatkan dokumen tersebut ke publik.

Meski demikian, pihak penggugat mengakui bahwa Jokowi merupakan lulusan sah UGM. Namun, mereka mempertanyakan keaslian ijazah yang saat ini disebut berada dalam penyitaan pihak kepolisian.

“Secara normatif beliau lulusan UGM. Yang menjadi pertanyaan adalah dokumen ijazah yang saat ini disita, apakah itu asli atau tidak,” jelasnya.

Baca juga: Sigit Pratomo Alumni Fakultas Hukum UGM Tahun 2006 Gugat Ijazah Jokowi di PN Solo

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi kliennya untuk menunjukkan ijazah kepada publik.

Ia menyebut, dalam berbagai gugatan sebelumnya, tidak pernah ada putusan pengadilan yang mewajibkan Jokowi memperlihatkan ijazahnya.

“Tidak ada amar putusan yang menghukum atau memerintahkan Pak Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya kepada publik. Jadi kami tidak sependapat jika itu dianggap perbuatan melawan hukum,” tegas Irpan.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik terkait ijazah Jokowi yang sebelumnya juga sempat digugat dalam sejumlah perkara di berbagai pengadilan.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Alumni UGM Gugat Jokowi di PN Solo, Buka Ruang Tunjukkan Ijazah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas