Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Menteri Khofifah, Proses Adopsi Angeline Bermasalah dan Tidak Sah

Setelah itu baru dilakukan proses home visit selama minimal dua kali dalam enam bulan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kata Menteri Khofifah, Proses Adopsi Angeline Bermasalah dan Tidak Sah
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
1000 LILIN UNTUK ANAK INDONESIA - Gabungan dari berbagai lembaga kemasyarakatan berkumpul dengan 1000 LILIN UNTUK ANAK INDONESIA di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis(11/6/2015). Lembaga yang bergerak dalam perlindungan hidup anak ini prihatin dengan kasus Angeline (8) pembunuhan dan pelecehan seksual anak di bawah umur. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL – Kasus tewasnya Angeline (8) yang jenazahnya ditemukan membusuk di rumah orangtua angkatnya di Bali, mendapat perhatian dari banyak kalangan masyarakat. Hal itu mengingat nasibnya selama masih hidup yang diduga hidup secara kurang layak dan dibawah ancaman kekerasan.

Proses adopsi Angeline oleh orangtua asuhnya yang diduga bermasalah, ikut ditanggapi oleh Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, saat berada di Bantul, Jumat (12/6/2015). Menurutnya, proses adopsi Angeline tidak sah menurut regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Kalau memang bapak angkatnya WNA, permohonan adopsi harusnya diajukan ke kementerian sosial dan ternyata tidak ada," jelasnya.

Khofifah menerangkan, peraturan yang ada untuk mengatur prosedur adopsi anak di Indonesia sangat detail. Permasalahan yang ada menurutnya adalah tidak ada kepatuhan masyarakat untuk menaati prosedur teraebut.

"Misalnya ada anak mau diadopsi maka posisi anak harus terang misalnya ada klasifikasi umur anak, posisi anak terlantar atau ditelantarkan, posisi anak betul tidak dia membutuhkan perlindungan, itu detail sekali," jelasnya.

Khofifah menerangkan, dalam prosedur pengangkatan anak, calon orangtua angkat harus memenuhi persyaratan seperti harus sehat jasmani rohani, dan jika sudah memiliki akan harus ada ijin dari anak kandung.

BERITA REKOMENDASI

Setelah itu baru dilakukan proses home visit selama minimal dua kali dalam enam bulan. Setelah home visit baru dirapatkan oleh tim pertimbanagn ijin pengangkatan anak (PIPA), setelah mendapat rekomendasi PIPA baru mendapat hak pengasuhan sementara selama enam bulan. Setelah itu baru diputuskan melalui sidang.

"Kenapa prosesnya detil dan butuh waktu panjang, karena kita ingin melihat kesungguhan orangtua, dan jangan sampai ini terjebak jadi child trafficking, ini adalah soal perlindungan anak, jangan dilihat kebutuhan orangtua, kita harus melihat pengangkatan anak dari kebutuhan perlindungan anak," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas