Jalan Suram Pemberantasan Korupsi
Putusan praperadilan saat ini kerap menjadi perdebatan.
Editor: Hasanudin Aco
Tak hanya di lembaga praperadilan, upaya pemberantasan korupsi juga terhadang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejaksaan Agung selaku penuntut umum mendapat pukulan dari kasus mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 1 Juni 2015. Putusan majelis hakim yang dipimpin hakim Marudut Bakara tersebut dipertanyakan banyak pihak.
Putusan hakim yang membebaskan tersangka atau terdakwa kasus korupsi tentu akan membuat koruptor tak pernah jera merampas uang rakyat. Apalagi selama ini vonis terhadap koruptor juga tergolong ringan.
Berdasarkan pantauan terhadap perkara korupsi yang divonis Pengadilan Tipikor selama 2014, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan, 79,78 persen putusan hakim tergolong rendah, yakni di bawah empat tahun penjara. Sebanyak 12,9 persen koruptor dihukum sedang (4-10 tahun penjara) dan hanya 1,08 persen koruptor dihukum berat, yakni di atas 10 tahun penjara. Jika dirata-rata, vonis koruptor selama tahun 2014 hanya 2 tahun 8 bulan penjara.
Di sisi lain, jumlah hakim yang melakukan perbuatan tercela cenderung meningkat. Berdasarkan Laporan Tahunan MA 2014, jumlah hakim yang mendapat hukuman disiplin selama 2014 mencapai 117 orang. Jumlah itu meningkat 15 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 102 hakim.
Terkait putusan yang membebaskan tersangka korupsi, komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurahman Syahuri, mengatakan, pihaknya tidak dapat mempermasalahkan putusan hakim. Pihaknya hanya berwenang memeriksa apakah ada pelanggaran kode etik dalam pengambilan putusan tersebut, misalnya menerima suap atau mendapat pengaruh lain.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, dalam tulisannya di Kompas (5/6), mengatakan, kebebasan hakim selayaknya tidak dimaknai dengan tanpa batas. Kebebasan hakim adalah kebebasan yang tidak sewenang-wenang.
"Putusan praperadilan saat ini kerap menjadi perdebatan. Mahkamah Agung harus memberikan panduan jelas bagi para hakim dalam memutus perkara praperadilan," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Pelemahan semangat anti korupsi tak hanya terjadi pada lembaga yudikatif, tetapi juga legislatif dan eksekutif. Kini, semakin kencang upaya sejumlah anggota DPR untuk melemahkan dan mengurangi kewenangan KPK melalui amandemen UU KPK.
Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla juga belum terlihat gebrakannya dalam mendukung pemberantasan korupsi secara signifikan. Bahkan, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tanggal 6 Mei 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015 hanya mengulang inpres perihal yang sama tahun sebelumnya.
Kini, pemberantasan korupsi tengah melewati jalan suram. Terjal dan gelap! Hukum memang terkadang tidur, tetapi sesungguhnya tidak pernah mati (dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur). Seperti Pandora yang menyesal, menyadari masih ada satu hal tersisa: harapan. Maka, jangan pernah lelah memberantas korupsi!
* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Juni 2015 dengan judul "Jalan Suram Pemberantasan Korupsi".
Sumber : Harian Kompas