Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Kondensat, DPR Minta Bareskrim Periksa Mantan Dirut Pertamina

Anggota Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, menyebut Penyidik Bareskrim Polri harus memeriksa Mantan Dirut Pertamina

Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Korupsi Kondensat, DPR Minta Bareskrim Periksa Mantan Dirut Pertamina
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani jumpa pers diperiksa oleh Barekrim Mabes Polri, di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015). Sri diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi saat ia menjabat Menteri Keuangan terkait penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas (dahulu BP Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, menyebut Penyidik Bareskrim Polri harus memeriksa Mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno terkait kasus penjualan kondensat.

Menurut Desmond, Ari Soemarno bisa menjadi titik masuk dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

“Ya titik masuk di Ari Soemarno. Baru telusuri lagi apakah JK terlibat, atau Sri Mulyani terlibat,” kata Desmond, Sabtu (13/6/2015).

Nantinya dari keterangan Ari Soemarno, akan terungkap dengan jelas proses perencanaan penjualan kondensat bagian negara yang dilakukan oleh SKK Migas ke PT TPPI.

“Ari Soemarno keluarin kebijakan itu dari siapa, menguntungkan siapa, apakah ada tekanan dari pemerintah”sambungnya.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri merampungkan pemeriksaan atas mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015) malam.

Setelah pemeriksaan hampir sekitar tujuh jam, Sri didampingi pejabat kementerian keuangan menggelar konferensi pers di lobi gedung bekas kantornya itu.

BERITA REKOMENDASI

"Selaku menteri keuangan, 2008 saya terbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah TPPI, dengan Surat Menkeu Nomor 85MK-02 Tahun 2009 mengenai permohonan persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah TPPI," ujar Sri.

Surat itu, lanjut Sri, diterbitkan berdasarkan kajian menyeluruh dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu dengan mempertimbangkan surat dari PT Pertamina soal persetujuan pembelian migas Ron88 sebanyak 50.000 barel per hari. Surat itu teregistrasi atas nomor 941 tanggal 31 Oktober 2008.

Sri menegaskan, penerbitan surat persetujuan tata cara bayar itu memang sudah seharusnya dikeluarkan. Dengan tata cara itu, sebut Sri, hak pemerintah atas kondensat bagian negara diatur secara jelas.

"Disebutkan dalam tata cara tersebut bahwa PT TPPI (selaku yang ditunjuk langsung oleh BP Migas mengelola kondensat) wajib melunasi kewajiban untuk membayar bagian milik negara," ujar Sri.

"Surat Menkeu mengenai tata laksana itu telah berdasarkan fungsi dan wewenang menkeu sebagai bendahara negara yang diatur di dalam UU keuangan negara maupun UU perbendaharaan negara," ucap Sri yang masih terpaku pada teks.


Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi melalui penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas atau yang dahulu bernama BP Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyebut, alasan pemeriksaan Sri adalah dierbitkannya surat persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah oleh PT TPPI. "Kami memeriksa dia karena menyetui skema pembayaran. Skema pembayaran seharusnya ada kontrak kerja. Nah, ini tidak. Kami ingin bertanya soal itu," ujar Victor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas