Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabut Gugatan, Polisi Anggap Bambang Widjojanto Main-main

Victor Edi Simanjuntak terkejut sekaligus kecewa karena Bambang Widjojanto kembali mencabut gugatan praperadilan terhadap Polri

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Cabut Gugatan, Polisi Anggap Bambang Widjojanto Main-main
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak 

Tribunnews.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Victor Edi Simanjuntak terkejut sekaligus kecewa karena Bambang Widjojanto kembali mencabut gugatan praperadilan terhadap Polri. Ia menganggap Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi itu main-main dalam perkara tersebut.

"Tuh kan, memang enggak benar berarti BW ini. Main-main namanya itu," ujar Victor saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/6/2015) pagi.

Victor menyesalkan pencabutan gugatan yang sedianya akan mulai disidangkan pada hari ini. Menurut dia, polisi sudah berupaya memberi kesempatan kepada Bambang untuk menjalani proses praperadilan dengan tidak melimpahkan berkas Bambang tahap kedua ke Kejaksaan Agung.

"Saya orangnya fair. Saya kasih kesempatan untuk dia membuktikan opini-opininya, eh dia cabut lagi," kata Victor.

Victor menilai praperadilan itu sangat penting untuk membuktikan bahwa proses hukum penyidik Polri terhadap Bambang telah sesuai dengan prosedur dan bukan serampangan. "Kita kan juga ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kita ini tidak main-main di depan hukum, ayo dibuktikan di praperadilan. Eh, ini sudah dicabut saja, kecewa saya," ujar Victor.

Sidang praperadilan Bambang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 09.00 WIB. Namun, di hari yang sama, kuasa hukum Bambang menyatakan mencabut gugatan tersebut. Mereka menilai praperadilan yang menyidangkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibajak. Kuasa hukum Bambang menengarai telah ada skenario untuk menentukan hasil sidang praperadilan.

"Penasihat hukum memandang praperadilan di PN Jakarta Selatan telah dibajak menjadi ajang arus balik gerakan anti korupsi," ujar kuasa hukum Bambang melalui siaran pers, Senin. (Fabian Januarius Kuwado)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas