Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haji Lulung Sebut Alex Usman Diduga Tersangka Korupsi Pengadaan Scanner

Lulung melanjutkan ia sangat prihatin dalam perkara ini

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Haji Lulung Sebut Alex Usman Diduga Tersangka Korupsi Pengadaan Scanner
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau akrab disapa Haji Lulung didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2015). Haji Lulung diperiksa Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 dengan tersangka Alex Usman. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung menyebut Alex Usman merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat printer dan scanner (3D) pada 25 SMAN/SMKN di suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Barat tahun anggaran 2014, dengan nilai proyek Rp 150 miliar.

"Kasus scanner dan Printer yang kali ini tersangkanya diduga sama dengan kasus UPS. Tersangkanya sama, AU (Alex Usman)," ujar Lulung, Senin (15/6/2015) di Mabes Polri.

Lulung melanjutkan ia sangat prihatin dalam perkara ini. Pasalnya kalaupun benar Alex Usman tersangkanya, maka pemerintah sudah dirugikan oleh Alex Usman.

"Kalaupun benar korupsi, ya pemerintah sudah dirugikan oleh AU. Biarlan pengadilan menghukum seadil-adilnya. Kalau di kasus UPS kan ada Zaenal yang masih berkeliaran (tidak ditahan) sementara AU sudah ditahan," tambahnya.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan modus operandi yang dilakukan yakni markup harga dan proses pengadaan tidak sesuai aturan.

Meski sudah memeriksa lebih dari belasan saksi, kata Wiyagus penyidik belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini. Termasuk untuk nilai kerugian negara masih dalam proses audit.

Nantinya apabila terbukti melakukan korupsi, tersangka bisa dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas