Koalisi LSM: Dana Aspirasi akan Munculkan Masalah
Dahniel juga menjabarkan alasan lainnya bila dana aspirasi yang diwacanakan mendapat ketukan palu Paripurna
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Kawal Anggaran yang terdiri dari sejumlah LSM menganggap dana aspirasi yang diwacanakan oleh DPR berpotensi jadi praktik korupsi.
Mengingat anggaran yang diwacanakan kepada setiap anggota DPR tidaklah sedikit.
"Jadi dana aspirasi akan menimbulkan sejumlah masalah," kata Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahniel Anzar Simanjutak di Jakarta, Senin (15/6/2015).
Belum lagi soal ketimpangan pembangunan. Karena itu, Koalisi Kawal Anggaran menyatakan menolak pengusulan dana aspirasi yang hendak dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBN) 2016 mendatang.
"Berpotensi bermasalah, ada 12 alasan kenapa dana DPR harus ditolak," kata Dahniel.
Dahniel juga menjabarkan alasan lainnya bila dana aspirasi yang diwacanakan mendapat ketukan palu Paripurna.
Seperti potensi menimbulkan calo anggaran, fungsi baru DPR dalam penyaluran dana aspirasi mengganggu fungsi DPR lainnya, mengacaukan sistem anggaran berjalan dan tumpang tindih dengan anggaran lain, serta potensi penyalahgunaan. Lagipula juga akan bertentangan dengan UU Nomor 17 tahun 2003 entang Keuangan Negara.
"Kemudian DPR juga tak mempunyai hak mengalokasikan anggaran, bias fungsi pengawasan, pemborosan anggaran, tak jelasnya mekanisme DPR dalam menghimpun aspirasi, semakin membebani APBN, dan potensial digunakan sebagai mesin politik patronase anggota DPR," papar Dahniel.
Sebagai catatan, koalisi Kawal Anggaran ini terdiri dari ICW, Pemuda Muhammadiyah, Indonesia Parliamentery Center (IPC), Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Legal Roundtable (ILR) dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI).
Untuk diketahui, DPR kembali mewacanakan membenarkan dana pembangunan dapil atau dana aspirasi. Usulan yang pernah sempat menjadi polemik pada 2010 lalu itu kembali digulirkan untuk masuk dalam RAPBN 2016.
Usulan tersebut bahkan disertai dengan peningkatan besaran, dari Rp 15 miliar per anggota DPR setiap tahun menjadi Rp 20 miliar setiap anggota DPR per tahun.
DPR berdalih, dana aspirasi dengan total Rp 11,2 triliun itu merupakan bentuk pertanggungjawaban anggota DPR pada daerah pemilihan masing-masing. Selama ini, anggota DPR mengaku merasa kesulitan merespon atau menindaklanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat di dapilnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.