Suap Pembahasan RABPDP Riau, KPK Periksa Anggota DPRD
Ahmad Kirjauhari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama dengan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang anggota DPRD Riau 2009-2014 terkait suap Pembahasan RAPBD-P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.
Mereka adalah Dra Iwa Sirwani Gibra dan Supriyati. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Kirjauhari.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AK (Ahmad Kirjauhari)," ujar Kepala Bagian Pemberiaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Pada pekan lalu, KPK juga memanggil tiga bekas anggota DPRD Riau. Ketiga saksi tersebut adalah bekas wakil ketua DPRD Riau dari Partai Demokrat Noviwaldy Jusman, Masnur dari fraksi Partai Golkar, dan Ramli Sanur dari fraksi Partai Amanat Nasional.
Sekedar informasi, Ahmad Kirjauhari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama dengan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Kir ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Annas Maamun terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tambahan 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.