TPDI Kirim Surat ke Jokowi, Sutiyoso Masih Tersangka 27 Juli
TPDI menyebut Sutiyoso masih berstatus tersangka hingga saat ini, terkait kasus penyerangan Kantor PDI di Jalan Diponegoro
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencalonan Letjen TNI (Purn) Sutiyoso sebagai calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
TPDI menyebut Sutiyoso masih berstatus tersangka hingga saat ini, terkait kasus penyerangan Kantor PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996.
"Proses hukum atas sangkaan penyerbuan, perusakan dan penganiayaan, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kemudian ditangani Bareskrim Polri dan Tim Penyidik Tetap Koneksitas, menetapkan Drs Soerjadi, dan Mayjen TNI (Purn) Sutiyoso, sebagai tersangka kasus 27 Juli. Namun, proses penuntutan tidak berlangsung sampai saat ini, tanpa alasan yang jelas," bunyi surat TPDI yang ditujukan bagi Presiden RI, Senin (15/6/2015).
Dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, dijelaskan bahwa pelaporan terhadap Sutiyoso terkait kasus penyerangan di Kantor PDI dilakukan oleh Alexander Litaay, yang didampingi oleh tim TPDI. Laporan polisi dilakukan pada 7 Agustus 1996 di Polda Metro Jaya.
Selain itu, laporan juga dilakukan kepada Kepala Pusat Polisi Militer (POM) ABRI, pada 31 Juli 1998.
Laporan tersebut dilakukan atas dugaan keterlibatan militer dalam penyerbuan, perusakan, penganiayaan, dan pembakaran Kantor PDI di Jalan Diponegoro. Kasus tersebut pernah diminta untuk diselesaikan oleh Abdurahman Wahid (Gus Dur), saat ia masih menjabat sebagai Presiden RI.
Saat itu, Gus Dur memerintahkan Kapolri Jenderal Rusdihardjo agar penyidikan dibuka kembali. Gus Dur juga meminta Kapolri membentuk Tim Koneksitas untuk mengusut keterlibatan TNI/Polri bersama masyarakat sipil.
Meski dalam penyidikan telah diperiksa sebanyak 161 saksi, kasus tersebut belum juga berlanjut sampai ke tahap penuntutan. Hingga saat ini, penyidikan hanya sampai pada penetapan tersangka.
TPDI menilai penetapan tersangka terhadap Sutiyoso belum dibatalkan. Dari hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Sutiyoso diduga masih memiliki beban masa lalu berupa pertanggungjawaban dalam kasus 27 Juli.
Untuk itu, TPDI meminta Jokowi untuk mempertimbangkan kembali pencalonan Sutiyoso sebagai Kepala BIN. Sebab, pencalonan Sutiyoso dinilai bertentangan dengan rasa keadilan bagi publik, prinsip negara hukum, serta berlawanan dengan visi Nawacita, mengenai asas-asas hukum.
Anggota TPDI terdiri dari 10 orang praktisi hukum. Adapun anggota TPDI adalah Erick S Paat, Petrus Selestinus, Robert B Keytimu, Erlina R Tambunan, Hasoloan Hutabarat, Harapan Manurung, Netty Saragih, Martin Erwan, Nino Sukarna, dan Silvester Nong M.(Abba Gabrillin)