Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Makin Lupa Diri

Memang, dana program pembangunan itu sungguh aneh terdengarnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Makin Lupa Diri
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Suasana sidang paripurna DPR di gedung DPR Jakarta, Kamis (16/4/2015). 

Oleh: M Subhan SD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR tidak pernah berhenti menebar kontroversi. Dari Senayan, tempat para anggota DPR berkantor di dalam ruangan sejuk ber-AC dan duduk di kursi empuk, mereka menyusun rencana mengegolkan dana aspirasi anggota DPR. Para legislator itu menuntut anggaran Rp 20 miliar per anggota per tahun untuk program pembangunan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Anggota DPR berjumlah 560 orang, maka dana aspirasi sebesar Rp 11,2 triliun. Selama lima tahun anggota DPR periode 2014-2019, maka anggaran yang harus dikeluarkan sebesar Rp 56 triliun. Untunglah suara-suara penolakan terdengar keras, juga dari dalam gedung DPR sendiri.

Memang, dana program pembangunan itu sungguh aneh terdengarnya. Banyak pertanyaan yang dilontarkan bertubi-tubi. Bagaimana parlemen menjadi pelaksana pembangunan? Apakah legislatif sudah mengambil alih tugas-tugas eksekutif? Ini adalah kerancuan cara berpolitik di negeri ini. Anggota DPR yang ngotot menghendaki dana aspirasi telah tersesat dalam cara berpikir.

Dalam demokrasi dengan kekuasaan dan kedaulatan di tangan rakyat, DPR bukanlah pemilik otoritas penuh. DPR hanyalah "wakil rakyat". Dengan cap itu, sesungguhnya DPR bergerak atas kehendak rakyat, yang tentu saja didasari oleh kebajikan-kebajikan, kepentingan publik, dan kemaslahatan bangsa. Bukan untuk kepentingan sekelompok tertentu, apalagi individual.

Dalam sistem demokrasi yang dianut sejak Indonesia merdeka, kekuasaan negara tidak terpusat pada satu orang atau kelompok. Walaupun dalam sejarahnya sejak Orde Lama hingga Orde Baru pembelokan demokrasi yang memunculkan sentralisasi kekuasaan begitu mencolok, prinsip kekuasaan negara dikenal dalam pembagian atau pemilahan. Hal itu dilakukan sangat sadar agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang berkuasa.

Sejak diinisiasi pemikir Perancis Montesquieu (1689-1755), pemisahan kekuasaan menjadi praktik politik riil di negara-negara modern. Pemisahan kekuasaan dibagi dalam tiga bentuk kekuasaan (trias politica), yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif. Trias politica adalah prinsip normatif yang mencegah konsentrasi kekuasaan di satu tangan. Dengan demikian, trias politika mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan sekaligus menjaga agar demokrasi tetap berjalan baik.

Sejak reformasi tahun 1998 yang ditandai dengan tumbangnya rezim otoritarian Soeharto (Orde Baru), Indonesia telah memasuki babak baru ketika demokrasi tidak lagi hanya sebagai label dan prosedural, tetapi dipraktikkan lebih substansial. Dan, pemisahan kekuasaan secara zakelijk sekarang ini sangat tepat. Sebab, di era demokrasi yang begitu bebas sekarang ini-sehingga kerap kali dianggap demokrasi yang kebablasan-syahwat berkuasa dan mengumbar segala kekuasaan hampir tak bisa diikuti dengan moral-moral kebaikan dan sering kali juga kebablasan.

Berita Rekomendasi

Maka, pembagian kekuasaan adalah alat kontrol bagi pemegang kekuasaan. Legislatif adalah pengawas eksekutif sebagai pelaksana, yang jika menyalahi ketentuan akan diadili yudikatif. Legislatif memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Apakah pengawasan DPR terhadap kerja eksekutif (pemerintah) sudah berfungsi baik? Apakah fungsi pembuatan anggaran bersama pemerintah juga berlangsung baik? Apakah dalam pembuatan legislasi, fungsi DPR sudah berjalan baik?

Bermain mata

Pertanyaan-pertanyaan introspektif itu seharusnya yang banyak direnungkan DPR. Apalagi kenyataannya DPR sering "bermain mata" dalam pembuatan anggaran sehingga banyak anggota DPR tersangkut kasus korupsi. Cermati saja kasus-kasus korupsi besar yang dibongkar KPK, rata-rata bermuara di DPR yang berkongkalikong dengan eksekutif.

Misalnya saja kasus proyek wisma atlet di Palembang, proyek Hambalang, proyek dana penyesuaian infrastruktur daerah, proyek impor sapi, proyek anggaran di sejumlah kementerian, dan lain-lain. Publik pun sudah tahu bahwa DPR bukanlah lembaga bersih. Padahal, amanat reformasi adalah menjalankan kekuasaan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Walaupun DPR sudah baru dalam artian hasil pemilihan tahun 2014, mentalnya tetap saja lama. Misalnya, tahun 2010, Fraksi Golkar mengusulkan dana pembangunan di dapil untuk setiap anggota senilai Rp 15 miliar. Usul Golkar itu gagal karena publik dan pemerintah menolak. Ketika sekarang digulirkan kembali, sesungguhnya memperlihatkan penggerogotan terhadap pembagian kekuasaan.

Jika DPR merasa bahwa pemerintah (eksekutif) tidak berfungsi baik sehingga pembangunan mandek, fungsi kontrol atau pengawasan DPR harus benar-benar bertaji. DPR punya kekuasaan untuk memanggil dan mendorong pemerintah menjalankan pembangunan sesuai amanat undang-undang. Akan tetapi, bukan dengan cara ikut terjun memiliki anggaran sendiri. Biarkan eksekutif menjalankan fungsinya dan DPR membantu dengan cara mengontrol merealisasikannya.

Konstituen

Halaman
12
Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas