Yusril: Pengadaan Mobil Listrik Perkara Perdata
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum dari Dahlan Iskan berpendapat kasus pengadaan 16 mobil listrik merupakan perkara perdata
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum dari Dahlan Iskan berpendapat kasus pengadaan 16 mobil listrik merupakan perkara perdata bukan kasus korupsi.
Hal itu diutarakan oleh Yusril di sela-sela mendampingi pemeriksaan Dahlan, Rabu (17/6/2015) di Kejagung.
"Yang saya lihat, masalah ini murni masalah perdata antara Pak Ahmadi (Dasep Amadi, tersangka) dengan BUMN. Tidak ada kaitan dengan pak Dahlan yang saat itu Menteri BUMN," kata Yusril.
Mengenai kerugian keuangan negara, Yusril menuturkan baik BPK atau BPKP akan kesulitan menghitung karena dananya berasal dari BUMN dan merupakan promosi.
"Soal kerugian negara, kita lihat saja nanti. Yang menghitung kan BPK dan BPKP. Kalau dana promosi, unsur kerugian negara tidak ada. Ada temuan katanya, tapi kan masih harus diklarifikasi," tegas Yusril.
Bahkan Yusril meyakini tidak ada penyalahgunaan wewenang atau jabatan dalam pengadaan ke-16 mobil listrik senilai Rp 32 milyar tersebut, karenai ini murni soal bisnis.
Lebih lanjut soal penghibahan mobil listrik ke Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Riau, dikatakan Yusril, itu tidak merugikan negara karena dananya dari BUMN yang menjadi sponsor.