Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Pengadaan Mobil Listrik Perkara Perdata

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum dari Dahlan Iskan berpendapat kasus pengadaan 16 mobil listrik merupakan perkara perdata

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yusril: Pengadaan Mobil Listrik Perkara Perdata
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
PEMERIKSAAN DAHLAN ISKAN--------Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015). Pemeriksaan Dahlan Iskan selama 9 jam dengan 79 pertanyaan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum dari Dahlan Iskan berpendapat kasus pengadaan 16 mobil listrik merupakan perkara perdata bukan kasus korupsi.

Hal itu diutarakan oleh Yusril di sela-sela mendampingi pemeriksaan Dahlan, Rabu (17/6/2015) di Kejagung.

"Yang saya lihat, ‎masalah ini murni masalah perdata antara Pak Ahmadi (Dasep Amadi, tersangka) dengan BUMN. Tidak ada kaitan dengan pak Dahlan yang saat itu Menteri BUMN," kata Yusril.

Mengenai kerugian keuangan negara, Yusril menuturkan baik BPK atau BPKP akan kesulitan menghitung karena dananya berasal dari BUMN dan merupakan promosi.

"Soal kerugian negara, kita lihat saja nanti. Yang menghitung kan BPK dan BPKP. Kalau dana promosi, unsur kerugian negara tidak ada. Ada temuan katanya, tapi kan masih harus diklarifikasi," tegas Yusril.

Bahkan Yusril meyakini tidak ada penyalahgunaan wewenang atau jabatan dalam pengadaan ke-16 mobil listrik senilai Rp 32 milyar tersebut, karenai ini murni soal bisnis.

Lebih lanjut soal ‎penghibahan mobil listrik ke Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Riau‎, dikatakan Yusril, itu tidak merugikan negara karena dananya dari BUMN yang menjadi sponsor.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas