Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Tidak ada Kerugian Negara Pengadaan 16 Unit Mobil Listrik

Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan 16 mobil listrik oleh tiga BUMN.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yusril: Tidak ada Kerugian Negara Pengadaan 16 Unit Mobil Listrik
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
PEMERIKSAAN DAHLAN ISKAN--------Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015). Pemeriksaan Dahlan Iskan selama 9 jam dengan 79 pertanyaan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan 16 mobil listrik oleh tiga BUMN.

Menurut Yusril, dana pengadaan 16 mobil listrik oleh tiga BUMN‎ berasal dari sponsor sehingga tidak mengakibatkan kerugian negara.

"Proyek pengadaan mobil bermula saat dimulainya perhelatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali tahun 2013. ‎Gagasan mobil dibahas dalam rapa-rapat kabinet dan beberapa kali diucapkan dalam pidato Presiden (SBY) untuk mengatasi kesulitan kita dalam pengadaan BBM," ujar Yusril, Rabu (17/6/2015) di Kejagung.

‎Dimana dalam ‎rapat kabinet disepakati bahwa perhelatan APEC 2013 akan dijadikan ajang promosi mobil listrik buatan Indonesia. Sehingga Dahlan sebagai menteri BUMN pada waktu itu diserahi tugas untuk menyiapkan mobil listrik.

"Karena bukan kebutuhan yang dianggarkan pembiayaannya oleh APBN, maka dicarikan jalan keluar bagaimana bisa mengadakan mobil listrik untuk promosi acara APEC 2013 itu," kata Yusril.

Dalam rapat yang dilakukan Dahlan selaku menteri BUMN waktu itu, para staf mengusulkan, jalan keluar untuk menghimpun dana mengadakan mobil listrik tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yaitu dengan cara mengajak BUMN untuk menggunakan biaya promosi atau sponsorship.

"Peran Pak Dahlan hanya sampai sponsorship dan promosi. ‎Soal siapa yang ditunjuk apa kontraknya itu dilakukan langsung oleh yang membuat mobil listrik dengan pihak BUMN dan yang berminat menjadi sponsor,"ujarnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas