Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Sudah Periksa Eks Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro

Pemeriksaan terhadap Purnomo dilakukan selama beberapa jam di Bareskrim Mabes Polri

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bareskrim Sudah Periksa Eks Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto (dua kiri), bersama Kapolri Jenderal Polisi Sutarman (dua kanan), Kepala BIN Marchiano Norman (kanan), dan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (kiri) saat jumpa pers usai rapat koordinasi terkait Pengamanan Pilpres 2014 di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2014). Menko Polhukam menegaskan TNI dan Polri akan menindak tegas potensi gangguan keamanan pada saat Pilpes dan saat penetapan hasil Pilpres. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎ Bareskrim Polri Rabu(17/6/2015) kemarin telah memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.

Pemeriksaan terhadap Purnomo dilakukan selama beberapa jam di Bareskrim Mabes Polri. Selama pemeriksaan, Purnomo kooperatif pada penyidik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan hasil pemeriksaan Purnomo sama dengan pemeriksaan Evita Legowo, mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"‎Pak Purnomo sudah diperiksa kemarin. dia dikonfirmasi dengan hasil pemeriksaan Evita. Hasilnya jawaban beliau sama dengan Bu Evita," kata Victor, Kamis (18/6/2015) di Mabes Polri.

Victor menambahkan dari hasil pemeriksaan Purnomo dan Evita diketahui, memang tidak ada hubungan kerja langsung antara ESDM dan BP Migas (saat ini SKK Migas).

Untuk diketahui, Evita sendiri telah diperiksa pada Rabu (27/5/2015) lalu. Dan hingga kini status Evita masih sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Purnomo dan Evita yakni untuk mengetahui tugas, pokok, dan fungsi menteri ESDM. Serta menggali keterangan secara utuh bagaimana situasi, payung hukum, dan seberapa jauh menteri mengetahui mekanisme penjualan kondensat tersebut.

BERITA TERKAIT

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu polisi sudah menetapkan tiga tersangka HW, RP, dan HD‎. Tersangka RP dan HD sudah diperiksa sebagai tersangka dan tidak ditahan lantaran kooperatif.

Sementara HW hingga kini belum diperiksa padahal sudah dua kali panggilan. HW belum diperiksa karena tengah berada di Singapura dan akan menjalani operasi disana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas