Di Lapas Sukamiskin, Anas: Sahabat, Janganlah Bersedih
Anas pun menampik kepindahannya ke Sukamiskin bakal memperkeruh hubungannya dengan Nazzarudin yang telah lebih dulu menghuni Lapas Sukamiskin
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Bandung - Terpidana kasus dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum tiba di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (17/6/2015) sekitar pukul 17.55.
Anas yang tiba dengan menumpang mobil tahanan KPK, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Disinggung tentang dugaan keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), anak mantan Presiden SBY dalam kasus yang membelitnya, menurut Anas, ia masih melihat kondisi dan menunggu keberanian KPK untuk mengusutnya.
Anas pun menampik kepindahannya ke Sukamiskin bakal memperkeruh hubungannya dengan Nazzarudin yang telah lebih dulu menghuni Lapas Sukamiskin. Anas mengaku tidak mempersoalkan mau bertemu dengan siapa pun.
"Ketemu dengan siapa pun tidak masalah, baiknya menurut Anda bagaimana?" kata Anas, menjawab pertanyaan wartawan.
Sejumlah pendukung Anas sendiri telah menanti kedatangan mantan Ketum PB HMI itu di Lapas Sukamiskin sejak hari Senin.
Mereka pun sempat berorasi dan membentangkan spanduk dukungan untuk Anas.
"Terimakasih para sahabat saya yang sudah datang, saya sungguh menghargai itu. Sahabat janganlah bersedih, yang di dalam Sukamiskin punya cerita tentang ketabahan dan persahabatan. Saya juga mengucapakan selamat Ramadan untuk masyarakat Indonesia. Saya bersyukur masuk Sukamiskin saat awal ramadan, mudah-mudahan ini awal yang baik untuk keadilan, kata Anas, sambil memegang mikropone.
Menurut Kalapas Sukamiskin, Edi Kurniadi, sama seperti warga binaan lainnya, untuk tiga hari pertama Anas akan memasuki masa pengenalan lingkungan (Mapeling).
Selama masa itu Anas menghuni blok khusus dan belum bisa berbaur dengan narapidana lainnya.
"Selama tiga hari itu juga belum boleh dijenguk oleh siapa pun. Nanti setelah tiga hari lewat, baru bisa berbaur dengan warga binaan lainnya dan bisa dijenguk oleh keluarga atau kerabat," kata Edi.
Edi mengatakan, pihaknya tidak akan membeda-bedakan perlakuan kepada warga binaan. Jadi, kata Edi, baik Anas maupun warga binaan lainnya akan diperlakukan sama.
Seperti diketahui pada kasus ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding yang diajukan Anas dan meringankan vonis Pengadilan Negeri dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Namun majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung justru memperberat hukuman bagi mantan Ketum Partai Demokrat itu.