Plt Ketua KPK Tepis Pernyataan Menkumham soal Penyadapan
Menurut Ruki, penyadapan merupakan bagian dari penindakan yang dilakukan KPK.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki menegaskan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly tidak tepat apabila penyadapan harus dilakukan terhadap pihak yang telah diproses pro justitia
Menurut Ruki, penyadapan merupakan bagian dari penindakan yang dilakukan KPK. Jika akhirnya kewenangan penyadapan dipangkas, maka Ruki menilai KPK akan semakin mandul.
"Kekuatan KPK berada di penindakan, ketika kami berhasil melakukan penindakan, maka kami ketahui di mana letak kekurangannya. KPK tetap diperlukan dan tidak bisa melakukan pencegahan saja, KPK tanpa kewenangan penindakan sama saja dimandulkan," ujar Ruki dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Terkait adanya anggapan penyadapan sama saja melanggar hak asasi manusia, Ruki mengatakan hal itu tidak bisa disamakan dengan para pelaku tindak pidana korupsi.
"Soal penyadapan, penyelidik punya hak penyadapan. Penyadapan yang kami lakukan kami arahkan kepada para pelaku Tipikor, dalam proses penyelidikan, tidak hanya untuk OTT," kata Ruki.