Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruki Sebut Wewenang SP3 KPK untuk Tersangka Meninggal Dunia

Ia juga menjelaskan usulan agar KPK dapat mengeluarkan SP3 hanya untuk tersangka yang meninggal dunia.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ruki Sebut Wewenang SP3 KPK untuk Tersangka Meninggal Dunia
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki meluruskan usulannya terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ruki mengatakan hal itu merupakan pernyataan pribadi.

Ia juga menjelaskan usulan agar KPK dapat mengeluarkan SP3 hanya untuk tersangka yang meninggal dunia.

"Tidak boleh melanjutkan orang yang sudah meninggal ke pengadilan. Tapi kalau kasus itu ditangani oleh KPK siapa yang menghentikan," kata Ruki di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

KPK, kata Ruki, tidak akan mengeluarkan SP3 jika disebabkan kesalahan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Bukan yang kurang bukti. Kalau yang kurang bukti itu namanya bodoh penyidiknya," katanya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa usulan tersebut bukanlah suara KPK secara kelembagaan melainkan pendapat pribadi. "iya ini ide saya pribadi," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas