Ruki Sebut Wewenang SP3 KPK untuk Tersangka Meninggal Dunia
Ia juga menjelaskan usulan agar KPK dapat mengeluarkan SP3 hanya untuk tersangka yang meninggal dunia.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki meluruskan usulannya terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ruki mengatakan hal itu merupakan pernyataan pribadi.
Ia juga menjelaskan usulan agar KPK dapat mengeluarkan SP3 hanya untuk tersangka yang meninggal dunia.
"Tidak boleh melanjutkan orang yang sudah meninggal ke pengadilan. Tapi kalau kasus itu ditangani oleh KPK siapa yang menghentikan," kata Ruki di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
KPK, kata Ruki, tidak akan mengeluarkan SP3 jika disebabkan kesalahan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Bukan yang kurang bukti. Kalau yang kurang bukti itu namanya bodoh penyidiknya," katanya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa usulan tersebut bukanlah suara KPK secara kelembagaan melainkan pendapat pribadi. "iya ini ide saya pribadi," tuturnya.