Jokowi Tolak Revisi UU KPK, Plt Ketua KPK: Alhamdulillah
"Memang inisiatif Presiden, Presiden punya komitmen tentang yang satu ini," beber Ruki.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengatakan tidak ada alasan yang membuat UU KPK segera direvisi pada tahun ini.
"Tidak ada yang perlu diubah, tidak ada yang perlu diganti-ganti. Daripada bikin persoalan, biarkan saja usulan. Tapi kan pembahasan dengan pemerintah, kami pemerintah tidak bersedia merubah itu," ujar Ruki di kantornya, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Kata Ruki, penolakan tersebut murni dari inisiatif dari Presiden sebagai komitmen dalam pemberantasan korupsi.
"Memang inisiatif Presiden, Presiden punya komitmen tentang yang satu ini," beber Ruki.
Terkait sikap Presiden tersebut, Ruki mengatakan pihaknya sangat senang karena tidak perlu memikirkan hal-hal lain di luar pemberantasan korupsi.
"Suka sekali. Saya jadi saya tidak perlu memikirkan hal-hal lain, Alhamdulillah," tukas Ruki.