6 DPO WN Tiongkok Dipulangkan ke Negara Asal
Penangkapan ini dilakukan setelah Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menerima Red Notice dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak enam orang Warga Negara Asing asal Tiongkok dipulangkan ke negara asal.
Mereka merupakan tersangka kasus penipuan yang dilakukan di Tiongkok pada 2008.
Para tersangka tersebut berinisial, LC (44), CSW (47), LQ (46), ZP (46), FQ (50), dan tanpa identitas.
Mereka diamankan di berbagai tempat di Indonesia, seperiti DKI Jakarta, Ketapang, Medan, dan Sukabumi.
Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Polisi Tiongkok. Pengawalan dilakukan mulai dari Bandara Internasional Soekarno Hatta sampi ke Bejing, Tiongkok.
Mereka menumpang pesawat Garuda Indonesia.
“Kami mengawal sampai ke Beijing. Ini merupakan bentuk kerjasama internasional yang dikembangkan Polri,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu (20/6/2015).
Mereka termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 22 orang yang diduga melakukan kejahatan penipuan. Pemerintah RRT menerbitkan DPO tersebut pada tahun 2011.
Penangkapan ini dilakukan setelah Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menerima Red Notice dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Red Notice tersebut dimuat di dalam Nomor : R/39/V/2015/NCB/Div RI, Tanggal 26 Mei 2015, perihal permohonan pencarian dan penangkapan DPO MPS RRT sebanyak 22 orang yang diduga melakukan kejahatan Ekonomi/Penipuan.
“Ini buronan interpol dan polisi Tiongkok. Mereka bersembunyi di Indonesia. Ada jaringan yang memfasilitasi ketibaan mereka di Indonesia. Kami masih mendalami itu,” kata dia.