Kecewa Gugatan Ditolak PTUN, Serge Cari Celah Hukum Lain
Sidang tersebut diputuskan hari ini, Senin (22/6/2015) dan dipimpin langsung oleh hakim ketua Ujang Abdullah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, kecewa dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan tata usaha negara yang dia ajukan.
Sidang tersebut diputuskan hari ini, Senin (22/6/2015) dan dipimpin langsung oleh hakim ketua Ujang Abdullah.
Pertimbangan ditolaknya gugatan Sergei yakni Keppres grasi merupakan hak prerogratif presiden dan tidak bisa diganggu gugat.
"Jelas kami kecewa dengan hasil ini, kami menentang hukuman mati karena meragukan efek jeranya," terang Kuasa hukum Serge, Nancy Yulian, Senin (22/6/2015).
Lantaran gugatannya ditolak, Nancy berencana mencari upaya hukum lain. Namun Nancy mengaku belum memiliki bayangan seperti apa celah hukum yang dicari.
"Kami masih cari celah upaya hukum yang lain. Masih perlu didiskusikan dengan Serge dan keluarganya," tambah Nancy.
Untuk diketahui Serge adalah terpidana mati kasus pabrik ekstasi Cikande, Tangerang. Ia ditangkap pada 11 November 2005 dan divonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2006.
Lalu 30 Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi Serge. Namun, Serge melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan
tata usaha negara atas keputusan itu.
Lantaran mengajukan huhatan, Serge lolos dari eksekusi mati gelombang kedua pada April 2015 lalu. Namun karena gugatannya ditolak PTUN, maka mau tidak mau Serge akan tetap dieksekusi.