KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Eks Gubernur Papua Ditunda
Sidang perdana praperadilan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu melawan Komisi Pemberantasan korupsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
Tribunnews.com, Jakarta - Sidang perdana praperadilan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu melawan Komisi Pemberantasan korupsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015) ditunda. Penundaan sidang lantaran pihak KPK tidak hadir.
Penundaan tersebut diberitahukan hakim tunggal Sihar Purba dalam persidangan yang sempat tertunda selama satu jam.
"KPK tidak siap, mereka sudah mengirimkan surat," ujar Sihar dalam persidangan.
Menurut hakim, pihak kuasa hukum KPK tidak hadir dan hanya mengirimkan utusan untuk memberikan surat permohonan penundaan.
"Hari ini seperti kita lihat dipersidangan, sidang sudah dibuka kita suda siap baca, tapi pihak termohon tidak hadir kuasa hukum, tapi utusan saja yang di kirim untuk memberikan surat," katanya.
Hakim akhirnya menunda sidang hingga waktu yang belum ditentukan. Hakim tunggal praperadilan akan diganti lantaran hakim yang menolak praperadilan Jero Wacik tersebut mengajukan cuti beberapa hari kedepan.
"Sidang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan," ujar hakim sambil mengetukan palu.
Barnabas adalah tersangka tindak pidana korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Danau Sentani dan Danau Paniai tahun 2008 Provinsi Papua.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu, bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp 56 miliar dan negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 36 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.