MA-KY Masih Usut Skandal Hukum Presdir PT Sentul City Cahyadi Kumala
Selain internal MA yang menangani kasus tersebut, Komisi Yudisial (KY) juga masih menyelidiki kasus dugaan skandal pemulusan perkara
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Internal Mahkamah Agung ternyata masih mengusut kasus dugaan pelanggaran etik Hakim Agung yang memenuhi undangan makan malam terdakwa korupsi Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng.
Tidak hanya sekali, tetapi lebih dari tiga kali pertemuan itu terjadi, bahkan pernah juga diwakili oleh kuasa hukum Sui Teng.
"Soal (kasus) Cahyadi Kumala itu masih dalam proses, itu masih diproses oleh internal Mahkamah Agung," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun dikonfirmasi wartawan, Senin (22/6/2015).
Selain internal MA yang menangani kasus tersebut, Komisi Yudisial (KY) juga masih menyelidiki kasus dugaan skandal pemulusan perkara dan dugaan pelanggaran etika oleh hakim agung tersebut.
"Masih juga ditangani KY. Tapi kalau MA ditangani di Kamar pengawasan," kata Gayus.
Mengenai peristiwa ini, Miko Ginting, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), mendorong agar Pengawas internal Mahkamah Agung lebih optimal dalam mengusutnya.
Ini sebagai jawaban bila Mahkamah Agung menginginkan perubahan ke yang lebih transparan. Apalagi setelah ada preseden, hakim agung yang bertemu Cahyadi Kumala itu justru dipromosikan oleh Ketua MA, Hatta Ali.
"Itulah seharusnya sistem pengawasannya untuk lebih dioptimalkan lagi. Mendorong hakim-hakim terutama hakim agung yang diduga melanggar kode etik untuk diperiksa dan diputus secara terbuka dan akuntabel.
"Tentu menjadi pertanyaan publik, masak Ketua Muda Pengawasan yang diduga melakukan pertemuan dengan terdakwa, lalu dipromosikan menjadi kepala Kamar Militer. Menurut saya yang seperti ini, yang mendorong lebih ditingkatkan lagi pengawasannya," kata Miko.
Pada perkara sendiri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kwee Cahyadi yang juga merupakan Bos PT Bukit Jonggol Asri mengakui pernah mengadakan beberapa pertemuan di sebuah restoran dengan Hakim Agung Timur Manurung.
Meski saat itu statusnya sudah tersangka KPK, tapi dia membantah pertemuan untuk membahas perkaranya.
Sementara Timur Manurung juga pernah diperiksa KPK terkait penyidikan Cahyadi. Namun dia pun berdalih seperti Cahyadi, kalau pertemuan bukan untuk membahas perkara.
Adapun majelis hakim Pengadilan Tipikor berkata lain. Menurut majelis hakim, dari fakta-fakta persidangan terbukti Cahyadi Kumala menyuap Rachmat Yasin ketika menjabat sebagai bupati Bogor dengan memberikan uang Rp 5 miliar dan merintangi penyidikan Yohan Yap.
Atas perbuatannya, Cahyadi divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu Cahyadi sebelumnya juga pernah diganjar sanksi oleh petugas Lapas KPK karena ketauan menyelundupkan ponsel ke dalam tahanan. Adapun skandal terakhir diduga melakukan pertemuan dengan hakim agung guna memuluskan perkaranya di level atas.