Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Praperadilan Barnabas Suebu Ditunda

Tergugat berdalih bahwa permintaan tersebut, untuk melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Praperadilan Barnabas Suebu Ditunda
Kompas/Totok Wijayanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu ditunda. Penundaan sidang tersebut, karena permintaan tergugat, KPK.

Tergugat berdalih bahwa permintaan tersebut, untuk melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi.

Selain itu, penundaan sidang tersebut, juga disebabkan oleh hakim Sihar Purba yang menyidangkan praperadilan tersebut akan cuti dan akan digantikan hakim lain.

Objek gugatan di antaranya, sprindik yang dikeluarkan tergugat dan permohonan perpanjangan masa penahanan.

Sidang seharusnya digelar pagi ini (22/6/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya KPK menetapkan Barnabas Suebu sebagai tersangka dalam kasus Detail Engineering design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Propinsi Papua.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas