Sidang Praperadilan Eks Gubernur Papua Ditunda karena KPK Tidak Hadir
Ketidakhadiran tersebut lantaran pihak KPK masih menyiapkan bukti-bukti untuk jawaban terhadap permohonan gugatan Barnabas
Penulis: Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu yang digelar hari ini ditunda lantaran pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak datang.
Ketidakhadiran tersebut lantaran pihak KPK masih menyiapkan bukti-bukti untuk jawaban terhadap permohonan gugatan Barnabas.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pihak termohon tidak hadir karena masih menyiapkan bukti-bukti," ujar Kuasa hukum Barnabas, Yuherman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).
Yuherman enggan berpandangan negatif terkait ketidakhadiran KPK.
Ia juga enggan berprasangka buruk apabila ketidakhadiran KPK diduga merupakan bagian dari skenario KPK, agar praperadilan ditolak.
"Kita tidak mau menterjamahkan seperti itu, kita hanya mau terjamahkan bahwa pihak termohon setelah mendapat panggilan pada 17 Juni lalu tidak siap," katanya.
Sebelumnya dalam gugatannya, Barnabas menggugat surat perintah Penyidikan yang dikeluarkan KPK yang menjadi dasar penetapan dua status tersangkanya.
Barnabas juga mempermasalahkan perpanjangan masa tahanannya oleh lembaga antirasuah tersebut. Namun sidang perdana praperadilan ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir.
Praperadilan akan dilanjutkan dalam waktu yang belum ditentukan lantaran adanya pergantian hakim.
Barnabas adalah tersangka tindak pidana korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Danau Sentani dan Danau Paniai tahun 2008 Provinsi Papua.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu, bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 9 miliar.
Untuk kasus ini, Barnabas yang kini sudah mendekam di tahanan itu dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas juga disangka telah menyalahgunakan wewenang. Untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.