Suap Pilkada Lebak, KPK Periksa Amir Hamzah dan Kasmin
Selain memeriksa Amir, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya yakni anggota DPRD Banten 2009-2014
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak atau suap kepada pegawai negeri, Amir Hamzah.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Selain memeriksa Amir, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya yakni anggota DPRD Banten 2009-2014, Kasmin. Kata Priharsa, Kasmin juga diperiksa sebagai tersangka.
Sekedar informasi, KPK menetapkan mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan mantan calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil Mochtar.
Akil sendiri telah divonis seumur hidup, tanpa pidana denda, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara berbagai suap pengurusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah di MK.
Adapun Ratu Atut divonis empat tahun, sementara Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur divonis masing-masing lima tahun pidana kurungan.
Wawan dan Atut didakwa memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang itu diberikan untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.