Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Kepala Dinas PU Terkait Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Kembali Periksa Kepala Dinas PU Terkait Dugaan Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rizal Abdullah (memakai rompi tahanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Rizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Rizal diduga menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas