Polri Beri Kesempatan BW Berlebaran Bersama Keluarga
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya akan memberikan kesempatan kepada Bambang Widjojanto untuk bisa berlebaran dengan keluarga.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya akan memberikan kesempatan kepada Bambang Widjojanto untuk bisa berlebaran dengan keluarga.
Setelah itu barulah pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Untuk selanjutnya siap disidangkan.
Ini harus dilakukan pasalnya berkas perkara BW sendiri sudah lebih dulu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21). Namun selama ini Polri belum menghadapkan BW ke Kejaksaan karena menghargai pengajuan praperadilan BW ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya dicabut.
"Ya, mudah-mudahan bisa jadi habis Lebaran," ucap Badrodin, Selasa (23/6/2015) di Mabes Polri.
Ditanya mengapa tahap dua BW tidak disegerakan, tanpa harus menunggu Lebaran, Badrodin menjawab bijak. Ia mengatakan bulan Ramadaan harus memperbanyak amal dan tidak boleh menyakiti orang lain.
"Kan ini puasa, harus banyak amal dan ibadah.Saya khawatir dia praperadilan maju lagi. Karena kan dia maju mundur terus," tambah Badrodin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku kecewa lantaran Bambang Widjojanto (BW) kembali mencabut gugatan praperadilannya terkait penangkapan dan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
"Kecewa saya, dengan dicabutnya gugatan jadi keinginan saya untuk mengclearkan kasus ini melalui praperadilan tidak terjadi," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak di Mabes Polri.
Dijelaskan Victor, melalui praperadilan ia ingin menunjukkan ke masyarakat bahwa pihak Polri tidak main-main di hadapan hukum. Bahkan karena mengetahui BW mengajukan praperadilan, Victor mengalah dengan menunggu hingga praperadilan selesai.
Padahal berkas perkara BW sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21) dan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan.
"Kalau memungkinkan, saya akan langsung saja tahap dua tersangka dan barang bukti karena itu kewajiban penyidik Polri melimpahkan ke Kejaksaan," tambahnya.
Untuk diketahui, pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan BW merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, BW mengajukan gugatan praperadilan pada 7 Mei 2015.
Permohonan tersebut dicabut pada 20 Mei 2015 lantaran pihak BW menunggu kasusnya di SP3 kan, setelah dalam pemeriksaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) BW dinyatakan tidak melanggar kode etik ketika menjadi pengacara dalam kasus yang menjeratnya.
Karena tidak ada tindak lanjut dari putusan Peradi tersebut, pihak BW kembali mengajukan praperadilan pada 27 Mei 2015 dan kemudian kembali dicabut pada Senin (15/6/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.