Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komedian Mandra Siap Disidangkan

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Mandra Naih sudah lengkap atau P21.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komedian Mandra Siap Disidangkan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mandra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Mandra Naih sudah lengkap atau P21. Mandra akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Betul, berkasnya sudah lengkap. Sudah P21," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung di kantornya, Rabu (24/6/2015).

Secara terpisah, Kepala Subdirektorat Penyididkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin mengatakan, pihaknya akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti alias pemberkasan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Minggu ini kita (pemberkasan) tahap dua," ujar Sarjono Turin.

Mandra adalah tersangka perkara dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012. Perusahaan rumah produksi Viandra Production yang dipimpin Mandra memenangi tender program siap siar di TVRI.

Penyidik melihat ada penyimpangan dalam proses pelaksanaan tender. Penyimpangan itu terkait dugaan penggelembungan anggaran.

Selain Mandra, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI dan Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.

Berita Rekomendasi

Mereka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.(Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas