Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perdana, KPK Periksa Bekas Wali Kota Makassar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajudin, terkait dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Perdana, KPK Periksa Bekas Wali Kota Makassar
Kompas.com/Dani Prabowo
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, berbicara kepada wartawan di sebuah restoran di Jakarta Selatan, Selas (12/5/2015). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak sah secara hukum. 

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajudin, terkait dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan perdana usai penetapan walikota Makassar periode 2004 -2009 dan 2009-2014 itu kembali sebagai tersangka pada 10 Juni lalu.

Penetapn tersangka tersebut dilaksanakan KPK usai Ilham Arief mengalahkan KPK pada sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK berdalih kekalahannya di KPK karena hakim mengatakan KPK tidak bisa menghadirkan bukti-bukti persidangan penetapan tersangka Ilham.

KPK tidak bisa memenuhi permintaan hakim lantaran tidak siap karena berpikir bahwa sidang praperadilan tidak meminta bukti-bukti penetapan tersangka.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkan Arief atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Ilham ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas