Politik Pembaruan Hukum
Pertanyaannya, bagaimana kita menyikapi keadaan ini? Bagaimana kita mengadakan koreksi untuk menjalankan pembaruan hukum?
Editor: Hasanudin Aco
Dengan wibawa hukum seperti ini, dengan sendirinya masyarakat skeptis bahwa hukum akan memperlakukan setiap anggota masyarakat secara sama tanpa diskriminasi. Ketentuan equality before the law and equal protection of law atau kesamaan di muka hukum dan perlindungan yang sama bisa dianggap oleh masyarakat sebagai sebutan yang tidak berarti apa-apa alias kosong.
Juga mereka kurang percaya terhadap hukum yang ramah kepada yang lemah, miskin, dan terpinggirkan karena dari pengalaman praktis sehari-hari, hukum cenderung berpihak kepada yang punya kekuasaan, baik kekuasaan politik maupun kekuasaan ekonomi. Kita kenal sebutan "hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas".
Selanjutnya masyarakat juga ragu bahwa hukum akan memperlakukan setiap anggota masyarakat secara adil karena sering kali hukum cenderung hanya dinikmati oleh segelintir orang yang mempunyai privilese atau kelebihan tertentu. Menurut saya, semua ini akan memengaruhi kesadaran dan perasaan hukum masyarakat terhadap kepatuhan hukum. Padahal, kesadaran hukum memainkan peran penting dan menentukan pelaksanaan prinsip konstitusional negara hukum atau rechtsstaat.
Sikap kita
Pertanyaannya, bagaimana kita menyikapi keadaan ini? Bagaimana kita mengadakan koreksi untuk menjalankan pembaruan hukum?
Pertama, menurut pendapat saya, harus ada politik pembaruan hukum dari pemerintah yang mendorong berbagai program pembaruan hukum berdasarkan sembilan program Nawacita. Seperti diketahui, program ke-4 Nawacita Joko Widodo-Jusuf Kalla berbunyi, "Melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya".
Kedua, harus ada ide dan konsep-konsep baru di bidang hukum dan penegakan hukum sesuai dengan Era Reformasi. Dalam hal ini, karena sekarang ini sangat sedikit ide dan konsep hukum yang baru, saya menyayangkan dihentikan dan pembubaran Komisi Hukum Nasional yang dipimpin Prof Sahetapy dan Prof Mardjono Reksodiputro yang telah giat dan produktif menyusun konsep-konsep hukum yang baru.
Ketiga, pengawasan dengan intensif secara eksternal masyarakat dan internal penegak hukum terhadap perkembangan hukum agar sesuai dengan pembaruan hukum.
Albert Hasibuan
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2012-2014
* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Juni 2015 dengan judul "Politik Pembaruan Hukum".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.