Revisi UU KPK Tetap Masuk Prolegnas, Ini Tanggapan Plt Ketua KPK
Kata Ruki kalau itu dijadikan usulan resmi KPK/Pemerintah dan berusaha agar konsep tersebut yang dibahas dan dimasukkan sebagai revisi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun Presiden Joko Widodo telah menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun DPR ternyata tetap memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengatakan jika itu sudah keputusan politik maka yang diharus dilakukan adalah menyiapkan draft revisi undang undang KPK yang isinya tidak melemahkan KPK.
Kemudian, lanjut Ruki, dijadikan usulan resmi KPK/Pemerintah dan berusaha agar konsep tersebut yang dibahas dan dimasukkan sebagai revisi.
"Setiap konsep yang mengandung tujuan pelemahan dan pengurangan kewenangan (KPK) harus kita tolak," kata Ruki saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Sekadar informasi, DPR akhirnya memutuskan revisi Undang-Undang KPK masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Selanjutnya, revisi UU KPK tinggal masuk dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi III DPR.
"RUU atas Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disetujui menggantikan RUU tentang Perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah yang selanjutnya akan diusulkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015," kata Ketua Badan Legislasi DPR, Sareh Wiyono, dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2015).