Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU KPK Tetap Masuk Prolegnas, Ini Tanggapan Plt Ketua KPK

Kata Ruki kalau itu dijadikan usulan resmi KPK/Pemerintah dan berusaha agar konsep tersebut yang dibahas dan dimasukkan sebagai revisi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Revisi UU KPK Tetap Masuk Prolegnas, Ini Tanggapan Plt Ketua KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrahman Ruki (tiga kiri) didampingi pimpinan KPK lainnya melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015). Rapat dengar pendapat tersebut diselenggarakan untuk membahas rencana revisi UU KPK, anggaran KPK tahun 2016, dan isu-isu aktual lainnya seputar KPK. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun Presiden Joko Widodo telah menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun DPR ternyata tetap memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengatakan jika itu sudah keputusan politik maka yang diharus dilakukan adalah menyiapkan draft revisi undang undang KPK yang isinya tidak melemahkan KPK.

Kemudian, lanjut Ruki, dijadikan usulan resmi KPK/Pemerintah dan berusaha agar konsep tersebut yang dibahas dan dimasukkan sebagai revisi.

"Setiap konsep yang mengandung tujuan pelemahan dan pengurangan kewenangan (KPK) harus kita tolak," kata Ruki saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Sekadar informasi, DPR akhirnya memutuskan revisi Undang-Undang KPK masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Selanjutnya, revisi UU KPK tinggal masuk dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi III DPR.

"RUU atas Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disetujui menggantikan RUU tentang Perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah yang selanjutnya akan diusulkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015," kata Ketua Badan Legislasi DPR, Sareh Wiyono, dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas