Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samad: Ini Bagian dari Kriminalisasi, Tapi Saya Tetap Penuhi Panggilan ‎Bareskrim

Abraham Samad (AS), tersangka penyalahgunaan wewenang dalam laporan dari KPK Watch Indonesia hari ini, Rabu (24/6/2015) memenuhi panggil Bareskrim.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Samad: Ini Bagian dari Kriminalisasi, Tapi Saya Tetap Penuhi Panggilan  ‎Bareskrim
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Abraham Samad di Bareskrim Polri Rabu (24/6/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad (AS), tersangka penyalahgunaan wewenang dalam laporan dari KPK Watch Indonesia hari ini, Rabu (24/6/2015) memenuhi panggil Bareskrim.

Pantauan Tribunnews.com, Samad tiba pukul 10.25 WIB didampingi kuasa hukumnya Saor Siagian. Tampak Samad menggunakan kemeja berwarna hitam dan putih.

"Saya ke sini karena dapat panggilan dari penyidik. Ini rekayasa dan kasus ini bagian dari kriminalisasi. Tapi sebagai warga negara yang baik saya harus memenuhi aturan hukum," kata Samad di Bareskrim.

Samad menambahkan apa yang dimuat dalam surat panggilannya hari ini dan apa yang disangkakan penyidik kepadanya, menurut Samad itu tidak memiliki dasar hukum.

"Saya anggap yang disangkakan kepada saya, tidak ada dasarnya," tambah pria asal Makassar tersebut.

Untuk diketahui, Samad dipanggil sebagai tersangka atas laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1/2015) silam ke Mabes Polri.

BERITA TERKAIT

Samad dilaporkan ‎lantaran diduga kerap melakukan aktivitas politik, di luar ranah tupoksi KPK ketia dia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.‎ Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad

Menurut Yusuf, apabila pertemuan itu terjadi tidaklah etis dan bila terbukti maka Abrahan Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK pasal 36 junto pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

Di dalam artikel itu dikatakan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

Untuk diketahui, ‎selain berstatus tersangka di Bareskrim, Samad juga berstatus tersangka di Polda Sulselbar atas pemalsuan dokumen bersama Feriyani Lim.

Dalam perkara di Mabes Polri, Komjen Budi Waseso ‎mengaku penetapan tersangka pada Samad dilakukan setelah adanya beberapa kali gelar perkara yang dilakukan oleh anak buahnya.

Jenderal bintang tiga ini pun mengaku sudah melengkapi bukti-bukti kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Samad.

Atas kasus ini, beberapa saksi yang sudah diperiksa yakni Hasto, Emir Moeis, dan Supriyansyah alias Anca yang adalah penghuni di apartemen wilayah SCBD yang digunakan untuk pertemuan Samad dengan politisi PDIP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas