BNN: Anak-anak Pengguna Narkoba Bebas Penjara
"Ini tidak main-main, sudah ada peraturannya," kata BNN.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Slamet Pribadi, menyatakan bahwa anak-anak pengguna obat terlarang dapat terhindar dari hukuman penjara.
"Pengguna dibawah umur yang melaporkan diri dapat direhabilitasi dan terhindar dari hukuman penjara," ujar Slamet Pribadi di Jakarta, Kamis (25/6/2015).
BNN, menurut Slamet, mengambil langkah pendekatan rehabilitasi sebagai upaya putuskan rantai supply-demand antara pengguna dan bandar narkoba.
Slamet Pribadi juga menegaskan orang tua yang menyembunyikan anggota keluarganya terlibat narkoba dapat mendapat hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
"Kalau orang tua tidak lapor anaknya yang terlibat narkoba, orang tua dan anak bisa sama-sama ditangkap," sebut Slamet.
"Ini tidak main-main, sudah ada peraturannya," tambahnya. (Valdy Arief)