DPR Tak Masalah Jika Pemerintah Tolak Dana Aspirasi
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengungkapkan pihak legislatif tidak mempermasalahkan apabila pemerintah tidak setuju usulan dana aspirasi.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengungkapkan pihak legislatif tidak mempermasalahkan apabila pemerintah tidak setuju Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi.
"Buat DPR, tidak ada masalah. Hal ini biasa saja," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).
Menurut Taufik, posisi DPR saat ini persis seperti posisi pemerintah ketika keberatan terkait adanya usulan pelaksanaan pilkada tidak langsung, yang berujung pada lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.
Taufik mengatakan meski pemerintah tidak setuju, namun dana aspirasi telah memiliki payung hukum, yaitu Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Seperti Undang-Undang Pilkada lalu. Pemerintah keberatan lalu ada Perppu. Ada kemiripan tapi berbeda. ini DPR punya payung hukum Undang-Undang MD3," kata Taufik.
Sejauh ini, baru Wakil Presiden Jusuf Kalla yang berkomentar mengenai dana aspirasi. Presiden Joko Widodo belum menyampaikan sikapnya, hanya melalui menteri-menterinya saja yang berkomentar terkait dana aspirasi.