Jika Telat Membayar, Pengelola Lapindo Harus Dikenai Hukuman
Pemerintah memberikan tenggat waktu selama empat tahun sejak besok untuk penanggung jawab lumpur Lapindo
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![Jika Telat Membayar, Pengelola Lapindo Harus Dikenai Hukuman](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/korban-lapindo-demo_20150510_214638.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan tenggat waktu selama empat tahun sejak besok untuk penanggung jawab lumpur Lapindo, PT Lapindo Brantas Inc. membayar dana talangan pemerintah. Jika telat membayar, maka pengelola harus dikenai hukuman.
"Kalau sudah 4 tahun dia tidak lunas akan dikenakan 1 promil (seperseribu) per hari dari jumlah yang ditalangkan," ujar Sekjen Kementerian PU-Pera Taufik Widjoyono di kantornya, Kamis (25/6/2015).
Saat ini pemerintah masih menunggu Peraturan Presiden untuk memberikan dana talangan bagi korban lumpur Lapindo, Sidoarjo. Selain itu pemerintah masih melakukan proses validasi, agar pemberian dana talangan sesuai dengan hak korban.
"Proses detail validasi, orangnya masih hidup apa nggak, saya harusnya bayar sekian," ungkap Taufik.
Taufik menambahkan jika korban meninggal, tim validasi juga sedang melakukan investigasi keluarganya. Dengan begitu akan ada hak ahli waris yang mendapatkan dana talangan dari pemerintah.
"Harus dicek, sudah berjalan, mau dibayar ke alih waris yang mana," ujar Taufik.
Sebelumnya diketahui, pemerintah menyediakan dana talangan lumpur Lapindo Rp 781 miliar. Anggaran tersebut untuk ganti rugi tanah masyarakat.
Pemerintah membutuhkan dana total Rp 827 miliar untuk mengganti tiga komponen ganti rugi lumpur Lapindo, Sidoarjo yakni tanah, KPR, dan bunga KPR masyarakat. Untuk menutupi kekurangannya, pemerintah meminta anggaran di APBN atau APBN-P 2016.